Politikus PAN dan Kepala BPJN Resmi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat dua orang lagi sebagai tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Keduanya adalah anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari.
"Dalam pengembangan penyidikan KPK menetapkan dua tersangka yakni ATT anggota Komisi X dan AHM, Kepala BPJN IX," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di markas KPK, Rabu (27/4) malam.
Andi yang juga wakil ketua umum bidang infrastukur PAN dan Amran diduga menerima duit dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. "Diduga menerima hadiah atau janji dari AKH," ungkap Yuyuk.
Atas perbuatannya, Andi Taufan dijerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan Amran, dijerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Andi dan Amran sudah berkali-kali digarap KPK sebagai saksi.
Bahkan, mereka juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi untuk Khoir. Hingga saat ini sudah tujuh tersangka yang dijerat dalam kasus suap yang awalnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan KPK ini.
Sebelumnya sudah ada lima tersangka, yakni anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Damayanti Wisnu Putranti dan dua stafnya Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin serta Khoir. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat dua orang lagi sebagai tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah