Politikus PAN Dihukum Sembilan Tahun

Politikus PAN Dihukum Sembilan Tahun
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6). KPK meminta keterangan Andi Taufan Tiro sebagai saksi terkait kasus suap proyek di KemenPu-Pera dengan tersangka Amran H Mustari atau AHM (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara). Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi by:

Andi menerima suap secara bertahap dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara.

Pertama, Andi menerima Rp 3,9 miliar dan 257.661 dollar Singapura, atau Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Kemudian, Andi menerima 101.807 dollar Singapura, atau senilai Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mengarahkan agar Abdul Khoir dan Hengky menjadi pelaksana proyek tersebut.

Atas vonis itu, Andi Taufan Tiro menyatakan pikir-pikir. Dan JPU KPK jugaa menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. (Put/jpg/jpnn)


Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun kepada mantan anggota DPR Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News