Politikus PAN Dihukum Sembilan Tahun
Rabu, 26 April 2017 – 15:43 WIB
Andi menerima suap secara bertahap dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara.
Pertama, Andi menerima Rp 3,9 miliar dan 257.661 dollar Singapura, atau Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Kemudian, Andi menerima 101.807 dollar Singapura, atau senilai Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengarahkan agar Abdul Khoir dan Hengky menjadi pelaksana proyek tersebut.
Atas vonis itu, Andi Taufan Tiro menyatakan pikir-pikir. Dan JPU KPK jugaa menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. (Put/jpg/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun kepada mantan anggota DPR Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro.
Redaktur & Reporter : Natalia