Politikus PAN: Istilah Dana Aspirasi Menyesatkan

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Panja-UP2DP) Totok Daryanto meradang terkait penyebutan dana aspirasi DPR. Totok menilai, istilah itu salah.
"Istilah dana aspirasi sesungguhnya menyesatkan. Yang benar adalah usulan program pembangunan daerah pemilihan," kata Totok melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (15/6).
Totok mengatakan, menurut UU MD3, anggota DPR berhak memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihannya. Usulan ini diintegrasikan ke dalam rencana APBN. Usulan tersebut mengikuti siklus pembahasan anggaran menjadi satu kesatuan dengan RAPBN yang diajukan pemerintah kepada DPR.
"Jadi, anggota DPR tidak menerima uang, bukan pengguna anggaran, hanya mengusulkan program pembangunan. Usulan DPR harus berbentuk fisik tidak boleh dalam bentuk dana hibah," jelas politikus PAN ini.
Dia menambahkan, tugas pokok DPR dalam kunjungan kerja ke Dapil dan masa reses adalah menjaring aspirasi masyarakat. Artinya, kewenangan DPR mengusulkan program pembangunan sesuai kehendak rakyat di dapilnya menjadi instrumen penting agar APBN sejalan dengan aspirasi. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Panja-UP2DP) Totok Daryanto meradang terkait penyebutan dana aspirasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran