Politikus PAN: Istilah Dana Aspirasi Menyesatkan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Panja-UP2DP) Totok Daryanto meradang terkait penyebutan dana aspirasi DPR. Totok menilai, istilah itu salah.
"Istilah dana aspirasi sesungguhnya menyesatkan. Yang benar adalah usulan program pembangunan daerah pemilihan," kata Totok melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (15/6).
Totok mengatakan, menurut UU MD3, anggota DPR berhak memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihannya. Usulan ini diintegrasikan ke dalam rencana APBN. Usulan tersebut mengikuti siklus pembahasan anggaran menjadi satu kesatuan dengan RAPBN yang diajukan pemerintah kepada DPR.
"Jadi, anggota DPR tidak menerima uang, bukan pengguna anggaran, hanya mengusulkan program pembangunan. Usulan DPR harus berbentuk fisik tidak boleh dalam bentuk dana hibah," jelas politikus PAN ini.
Dia menambahkan, tugas pokok DPR dalam kunjungan kerja ke Dapil dan masa reses adalah menjaring aspirasi masyarakat. Artinya, kewenangan DPR mengusulkan program pembangunan sesuai kehendak rakyat di dapilnya menjadi instrumen penting agar APBN sejalan dengan aspirasi. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Panja-UP2DP) Totok Daryanto meradang terkait penyebutan dana aspirasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sah! Herman Deru dan Cik Ujang Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
- Willy Yoseph Cabut Permohonan PHPU Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran Tunggu Dilantik
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
- Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
- Klaim Didukung Mayoritas DPW, Keponakan Yusril Ihza Mahendra Maju jadi Caketum PBB