Politikus PAN Sebut Dana Kartu Sakti Jokowi tak Jelas
Artinya, Daulay menilai boleh saja disebut pemerintah melakukan realokasi anggaran untuk membiayai ketiga program tersebut. Masalahnya, realokasi anggaran yang dilakukan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR.
"Kapan pemerintah mendiskusikan masalah ini dengan DPR? Sepanjang pengetahuan saya, belum ada pembicaraan tentang masalah ini di DPR," ujarnya.
Menurut Daulay, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, secara eksplisit mengatur tentang larangan mengeluarkan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
Karena itu untuk menghindari pelanggaran terhadap Undang-undang, pemerintah katanya, perlu segera membicarakan hal tersebut dengan DPR.
"Bagaimana pun baiknya program yang dikerjakan, tetap harus tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika program itu betul-betul bisa mensejahterakan rakyat, DPR diyakini pasti akan menyetujui," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla diminta untuk segera menjelaskan landasan hukum program pembagian Kartu Indonesia Sehat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak