Politikus PAN Sebut Putusan MK Soal PT Selera Kekuasaan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menilai sikap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 222 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur presidential threshold (PT) sebagai selera kekuasaan.
“Jadi, tidak berani, lah, MK memutus kalau tidak seiring dengan partai penguasa yang setuju 20 persen," ucap Yandri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis, (11/1).
Namun, pihaknya mengajak semua pihak menghormati keputusan lembaga yang dipimpin oleh Arief Hidayat itu.
Sementara itu, Ketua DPP Gerindra Andreas Hugo Pareira menilai putusan MK soal PT tidak mengejutkan.
Sebab, hal itu sudah sejalan dengan apa yang telah disetujui oleh DPR.
Selain itu, pertimbangan kualifikasi untuk seseorang mencalonkan diri sebagai presiden juga penting ketimbang harus membuka ruang sebanyak-banyaknya.
"Dengan demikian, siapa pun yang harus maju jadi capres lebih baik punya kualifikasi tertentu dari parpol karena yang mengusung parpol," ujar Andreas. (fat/jpnn)
Sementara itu, Ketua DPP Gerindra Andreas Hugo Pareira menilai putusan MK soal PT tidak mengejutkan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Putri Zulkifli Hasan Bakal Perjuangkan Pengembangan UMKM
- PAN Deklarasikan Calon Kepala Daerah di Banten, Berikut Daftar Lengkapnya
- Soal Pilkada Jakarta 2024, KIM Ingin Bersatu, Tetapi Tak Masalah Kalau Beda Jalan
- PAN Buka Peluang Dukung Anies, Asalkan Zita Anjani Jadi Cawagub Pendamping
- Spanduk PAN Dukung Irjen Ahmad Luthfi Pimpin Jateng Penuhi Jalan Gajahmada Semarang, Ternyata..
- DPW dan DPD PAN Papua Selatan Dukung Zulhas Kembali Memimpin