Politikus PAN: Seret Boediono ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Taslim Chaniago mengatakan mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono harusnya bisa langsung diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena namanya sudah disebut dalam dakwaan Mantan Deputi BI, Budi Mulya.
"Sikap PAN, kalau sudah disebut (dalam dakwaan) ya harus diseret ke pengadilan," kata Taslim di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/3).
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR ini juga meminta Tim Pengawas Bank Century memikirkan langkah-langkah yang bisa dilakukan secara politik atas persoalan ini. Sebab, kalau penyelesaian secara hukum, solusinya hanya pengadilan.
Taslim juga menilai Boediono dan sejumlah nama lain yang disebut bersama-sama Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, sudah bisa dikatakan bersalah.
Karena itu, dia menunggu keberanian KPK untuk menyeret mereka ke pengadilan. Apalagi dugaan korupsi bailout Bank Century tidak mungkin hanya dilakukan oleh Budi Mulya seorang diri.
"Kalau dalam hukum kita, bersama-sama memperkaya orang lain, ya sudah termasuk bersalah. Kecuali dia didakwa sendiri-sendiri, jadi (kerugian negara di kasus Century) tidak bisa dibebankan pada Budi Mulya saja," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Taslim Chaniago mengatakan mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Kelulusan PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer