Politikus PAN Tersangka Suap Segera Disidang

jpnn.com - JAKARTA - KPK telah merampungkan penyidikan terhadap Ahmad Kirjauhari, tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD 2015. Bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN itu dalam waktu dekat akan dihadapkan ke depan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
"Penyidik telah melimpahkan berkas dan barang bukti AK (Ahmad Kirjauhari) ke penuntut umum," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Senin (5/10).
Dengan pelimpahan ini maka Jaksa Penuntut Umum pada KPK punya waktu maksimal 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan. Yuyuk menambahkan bahwa Kirjauhari nantinya bakal disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka. Annas diduga menyuap Kirjauhari untuk memuluskan pembahasan anggaran di DPRD.
Atas perbuatannya, Kirjauhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dil/jpnn)
JAKARTA - KPK telah merampungkan penyidikan terhadap Ahmad Kirjauhari, tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD 2015. Bekas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Minta Maaf Tak Lantas Menghapus Sanksi, Ipda Endry Tetap Diproses
- 40 Pos Siaga Hadir di 10 Provinsi Selama Arus Balik Lebaran 2025
- Brando Susanto: Pergub PPSU Sebagai Bentuk Kesadaran Ideologis Pram-Doel Terhadap Persoalan Sampah dan Lingkungan
- Brando Susanto: Pergub PPSU Sebagai Bentuk Kesadaran Ideologis Pram-Doel Terhadap Persoalan Sampah dan Lingkungan
- TSL 2025 Jadi Ajang Pamer Inovasi Pelajar di Bidang Sains dan Teknologi
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian