Politikus PD Desak Pemerintah Angkat Guru Honorer jadi PNS Tanpa Tes

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Dapil Riau II, Achmad, meminta pemerintah segera mengangkat para guru honorer nonkategori menjadi PNS. Terutama bagi mereka yang berusia di atas 35 tahun ke atas.
Menurut Achmad, para guru dan tenaga pendidik berstatus honorer ini sudah punya pengalaman dan memiliki masa pengabdian yang lama, sehingga pantas dijadikan PNS tanpa harus mengikuti ujian seperti pelamar umum.
"Logikanya begini, mereka guru honorer 35 plus ini diadu ujian pakai komputer dengan anak milenial tentu mereka kalah. Tetapi secara pengalaman mereka juaranya. Jadi jangan disamakan. Cukup mereka melengkapi adminitrasiranya saja," kata Adhmad, di Jakarta pada Sabtu (2/5).
Apalagi dalam momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardknas) yang diperingati di tengah suasana pandemi wabah corona virus baru (Covid-19), maka sudah selayaknya pemerintah mengapresiasi pengabdian para pahlawan tanpa tanda jasa itu.
"Hari ini (2 Mei) kita memperingati hari pendidikan nasional, kita berikan yang terbaik untuk mereka agar dunia pendidikan di Indonesia semakin maju dan berkembang," sebut legislator Partai Demokrat ini.
Mantan bupati Rokan Hulu dua periode ini juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh guru dan tenaga pendidik di tanah air, tanpa membedakan statusnya apakah PNS maupun honorer, yang telah berjasa dalam mendidik dan mencerdaskan generasi penerus bangsa ini.(fat/jpnn)
Achmad meminta pemerintah segera mengangkat para guru honorer nonkategori sebagai PNS tanpa tes.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak