Politikus PD Penerima Suap Segera Diadili
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan atas anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana yang menjadi tersangka suap. Karenanya, anggota Fraksi Partai Demokrat itu akan segera dibawa ke pengadilan.
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, berkas penyidikan dan barang bukti tersangka suap anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat itu dinyatakan sudah lengkap, Senin (24/10). Selanjutnya, berkasnya dilimpahkan penyidik ke penuntut umum.
"IPS per hari ini tahap dua (pelimpahan berkas dari penyidik ke jaksa, red),“ kata Yuyuk.
Selanjutnya, jaksa KPK punya waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan dan membawa Putu ke persidangan. Rencananya, persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Seperti diketahui, Putu dan anak buahnya Novianti, pengusaha Yogan Askan, Suhemi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Barat Suprapto ditangkap KPK karena diduga melakukan praktik suap jelang Lebaran lalu. Sejumlah tersangka selain Putu dalam kasus itu juga sudah disidang.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan atas anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana yang menjadi tersangka suap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen