Politikus PDIP Ancam Gagalkan Sidang Paripurna
Kamis, 08 September 2016 – 20:53 WIB
“Yang menjadi pertanyaan apa status surat kemendari yang ditandatangani Dirjen Otda itu, surat edaran juga bukan. Itu hanya surat menyurat untuk arsip, artinya tidak dapat dijadikan pegangan dan tidak memiliki kekutan hukum. Terus untuk apa pansus menjadikan itu pegangan dalam bekerja, hasil akhirnya cawagub terpilih nanti bisa ilegal, karena prosesnya pun berjalan ilegal,” paparnya. (dik)
MEDAN – Geliat politik mulai memanas di internal DPRD Sumut, seputar pengisian kursi wakil gubernur yang sudah beberapa bulan mengalami
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang