Politikus PDIP Bela Fahri Hamzah
Senin, 18 Januari 2016 – 13:24 WIB
Junimart Girsang (kanan). Foto: dok.JPNN
"Saya kasih contoh seorang hakim di Jakarta Pusat. Mereka (KPK, red) tangkap di rumah dinas di daerah Sunter dengan cara memaksa masuk ke rumah hakim tersebut, ke kamar. Ada istrinya sedang tidur memakai pakaian tidur, buka selimut, tersingkap begitu saja. Itu kan tidak boleh," ujarnya.
Nah, terkait surat izin penggeledahan di ruang kerja anggota komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, tersangka dugaan suap proyek jalan di Ambon, serta ruangan Budi Supriyanto (Golkar) dan Yuddy Widiana (PKS), Junimart mengaku mendapat salinan surat tugas penggeledahan. Menurutnya, surat tersebut memang ada kesalahan.
Selain itu, ia juga mempersoalkan apakah sudah ada izin dari pimpinan DPR atau belum. "Yang menjadi pertanyaannya, apakah sudah koordinasi dengan pimpinan DPR," tambah politikus PDIP itu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang juga wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang ikut mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- Hadirkan Program Cek Segitiga, Dexa Medica: Banyak Anak Muda Punya Kolesterol Tinggi
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia