Politikus PDIP Desak DPR Revisi UU Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Achmad Basarah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dalam konteks calon tunggal, merupakan putusan bijak dan konstitusional untuk mencegah tercabutnya hak memilih dan dipilih rakyat dalam Pilkada.
Melalui keputusan MK tersebut menurut Basarah, pandangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa penundaan Pilkada bagi daerah yang memiliki calon tunggal adalah legal dan tidak melanggar HAM, dengan sendirinya terbantahkan.
"Bahkan, putusan MK yang mengatur pemilihan bagi calon tunggal dilaksanakan dengan cara meminta persetujuan rakyat melalui model "YA" atau "TIDAK" juga menggugurkan sikap pragmatisme yang dimiliki oleh sebagian partai politik di daerah yang rela mengorbankan kepentingan rakyat hanya semata karena tidak siap kalah dalam Pilkada," kata Basarah, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (30/9).
Melalui putusan MK itu juga lanjutnya, demokrasi yang berintikan kedaulatan di tangan rakyat tetap terjaga mengingat rakyatlah yang memutuskan, apakah akan menerima calon tunggal atau memilih menolaknya dengan konsekuensi akan dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah sampai Pilkada serentak selanjutnya.
Dia mendesak dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut, KPU harus segera menindaklanjutinya dengan membuat peraturan pelaksanaan lebih lanjut sehingga seluruh agenda pilkada serentak tahun 2015 dapat terselenggara dengan baik dan efektif serta melahirkan kepala-kepala daerah yang berkualitas dan kredibel dalam memimpin daerahnya masing-masing.
"DPR sendiri, sebagaimana yang diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi II, juga harus sesegera mungkin merevisi UU Pilkada tentang calon tunggal dalam pilkada serentak sudah otomatis masuk dalam UU, sehingga KPU tinggal membuat peraturan pelaksanaannya saja," pungkas anggota Komisi III DPR RI ini.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Achmad Basarah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Pilkada bertentangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta