Politikus PDIP Dituding Jerumuskan Jokowi
Bahkan, kata justru yang wajib dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR RI adalah menurunkan gaji para pimpinan BUMN itu.
"Kalau merasa kalah dengan gaji BUMN, DPR atau Presiden tidak perlu menaikan gajinya untuk disamakan dengan dirut BUMN. Seharusnya, presiden, berusaha menurunkan gaji Dirut BUMN dong agar neraca keuangan BUMN itu tidak habis untuk tunjangan para pejabatnya," tegas Uchok juga kepada INDOPOS, kemarin.
Namun, jika nantinya usulan ini diterima oleh Presiden Jokowi, Uchok secara tegas meminta Jokowi mundur dari jabatannya. "Ngurus perekonomian saja belum becus, minta gaji dinaikkan. Lebih baik tidak usah saja jadi presiden. Lebih baik jadi pengusaha mebel saja, biar bisa menaikan gaji sendiri," selorohnya menambahkan.
Sebelumnya Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan, sudah seharusnya presiden digaji paling sedikit Rp 200 juta per bulan.
"Paling enggak Rp200 juta, tapi mampu enggak negara? Kalau dilihat tanggung jawab, kompleksitas masalah dan beban kerja sebagai presiden, gaji sebesar Rp200 juta sudah wajar. Sekarang kan sekitar Rp 62 juta," kata Trimedya, kemarin (16/9).
Alasan lainnya kata Wakil Ketua Komisi III DPR ini, jika dibandingkan gaji kepala negara di negara-negara ASEAN, gaji Presiden Republik Indonesia sudah sepantasnya dinaikkan. "Gaji presiden kita kecil, coba bandingkan dengan gaji presiden di negara ASEAN saja, jauh sekali bedanya," ucap Trimedya.
Oleh karena itu katanya, saat ini adalah moment yang tepat untuk menaikan gaji presiden. "Tinggal momentum, apakah tahun ini atau tahun depan karena disesuaikan dengan APBN. Yang penting gaji pokok saja karena berpengaruh pada uang pensiun," tandas Trimedya.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara tertentu Presiden RI, gaji presiden RI berikut tunjangannya sebesar Rp 62.497.800 per bulan, sementara gaji wakil presiden per bulan Rp 42.548.670. (dli)
JAKARTA - Usulan sejumlah legislator PDI Perjuangan di DPR RI agar gaji Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla naik hingga Rp 200 juta,
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini