Politikus PDIP Ingatkan Pemerintah Tak Berlebihan Tafsirkan UU Minerba
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR yang membidangi pertambangan, Nasyirul Falah Amru meminta pemerintah untuk tidak berlebihan menafsirkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang mengatur kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.
Menurut dia, UU itu bahkan tidak secara tegas melarang ekspor mineral mentah. "Hemat kami pemerintah sangat berlebihan menafsirkan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral diartikan sebagai larangan ekspor," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10).
Polikus PDIP ini menambahkan, justru selama tujuh tahun implementasi UU Minerba, tidak sekalipun pemerintah berinisiatif untuk berkonsultasi dengan DPR RI terkait upaya memprioritaskan mineral dan batu bara untuk kepentingan dalam negeri sesuai amanat pasal 5 ayat 1 UU Minerba. "Pasal 5 ayat 2 UU Minerba hanya mengatur pengendalian produksi dan ekspor pasal inipun tidak dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah," tegasnya.
Anak Buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu justru menegaskan, langkah pemerintah mengendalikan produksi dan ekspor mestinya diiringi insentif bagi perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dan izin usaha pertambangan (IUP) yang menunjukkan progres signifikan dalam membangun smelter. Misalnya, perusahaan pemegang KK atau IUP yang sudah membangun smelter hingga progresnya mencapai 80 persen, diberi izin ekspor untuk jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu.
Politikus yang juga tokoh muda Nahdlatul Ulama itu menambahkan, jangan sampai larangan ekspor mineral justru semakin menyengsarakan masyarakat. Sebab, hakikat UU Minerba dan regulasi turunannya adalah untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
“Jangan sebaliknya, UU justru menyengsarakan rakyat, kalau itu yang terjadi pasti ada yang salah dengan UU karena amanat UUD 45 adalah SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," harapnya.(dyn/jpg)
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR yang membidangi pertambangan, Nasyirul Falah Amru meminta pemerintah untuk tidak berlebihan menafsirkan ketentuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jakarta, Hujan Mulai Siang