Politikus PDIP: Ini Pembunuhan Massal Buruh
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengkritik perubahan aturan batas waktu minimal pencairan BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) oleh pemerintah dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
"Ini pembunuhan massal buruh kalau saya lihat. Jadi jauh dari semangat dari UU BPJS yang kita bikin sebenarnya," kata Ribka Tjiptaning di gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/7).
Perubahan tersebut diatur dalam PP nomor 46 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Namun, Ribka menilai aturan yang diterapkan per 1 Juli 2015 lalu ini merugikan buruh.
Mantan Ketua Komisi IX ini mengecam Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri dan Direksi BPJS yang tidak membuat aturan teknis sesuai dengan semangat UU 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, semangat dibuatnya UU BPJS oleh DPR untuk mengantisipasi ketidakberpihakan pada buruh. Tapi dengan perubahan batas waktu minimal ini dia melihat pemberian hak-hak buruh justru dipersulit.
Dalam PP tersebut pemerintah membuat skema batas waktu pencairan dana JHT baru bisa dilakukan setelah 10 tahun agar jumlah dana yang dikumpulkan pekerja menjadi semakin besar.
Kemudian adanya skema pengambilan awal sebesar 10 persen yang diklaim untuk menjamin hari tua buruh setelah tidak produktif, menurut Ribka mengekang hak buruh atas dana yang telah ditabungnya.
"Itukan urusan buruh, hak buruh jadi tidak usah lagi pemerintah mau mengatur lagi. Berikan saja hak buruh, itu hak dia kok. Kenapa ribet begini," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengkritik perubahan aturan batas waktu minimal pencairan BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) oleh
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
- Optimalkan Sarana Penyeberangan, ASDP Siap Hadapi Puncak Arus Libur Nataru