Politikus PDIP: Ini PR Ketua MPR RI
jpnn.com - JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Irmadi Lubis meminta Ketua MPR RI Zulkifli Hasan untuk melaksanakan tugas-tugas konstitusinya, termasuk mengawal implementasi terhadap tujuh Ketetapan (Tap) MPR RI yang masih berlaku sebagai sumber hukum di Indonesia.
“Saya ingatkan, masih ada 7 Tap MPR RI yang masih berlaku dan itu masuk dalam hirarki perundang-undangan sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia. Saya minta Ketua MPR mengawal Tap MPR yang masih berlaku itu," kata Irmadi Lubis, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/11).
Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga negara ujar Irmadi Lubis, Ketua MPR RI berkewajiban mengawal implementasi terhadap Tap-Tap MPR tersebut.
“Di MPR itu, ketuanya Zulkifli Hasan dan ditambah sejumlah pimpinan yang semestinya mengawasi Presiden, DPR dan DPD sebagai institusi pembuat UU untuk memastikan dipakainya Tap-Tap MPR RI yang masih berlaku sebagai sumber hukum dan perundang-undangan. Jangan jadi asyik sendiri dengan sosialisasi-sosialisasi,” kata anggota Komisi VI DPR RI itu.
Satu tahun kehadiran MPR RI periode 2014-2019 ini, kata Irmadi Lubis, pimpinannya telah menghabiskan masa jabatannya hanya dengan sosialisasi dan sosialisasi.
“Belum ada menjalankan fungsi konstitusi antara lain pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan UU oleh pemerintah, DPR dan DPD,” ungkapnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Irmadi Lubis meminta Ketua MPR RI Zulkifli Hasan untuk melaksanakan tugas-tugas konstitusinya, termasuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi