Politikus PDIP: Kok Tiba-tiba Dinaikkan seperti Ini?
Jumat, 06 Januari 2017 – 13:06 WIB

Hendrawan Supratikno. Foto: dok.JPNN.com
BACA: PAN: SBY Lebih Punya Konsep Ketimbang Jokowi
"Kami meminta agar PP-nya itu direvisi dengan menyesuaikan kenaikan lebih rasional lah. Sekaligus menugaskan kepada kepolisian dan semua titik-titik pelayanan publik untuk mengefisiensikan dan memanfaatkan IT semaksimal mungkin," tambahnya.
JPNN.com - Kebijakan pemerintah menaikkan tarif pengurusan STNK dan BPKB yang bersamaan dengan naiknya harga BBM hingga Tarif Dasar Listrik (TDL),
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Siap-Siap, Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai 2025
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar