Politikus PDIP Kritik Dua Putusan MK Soal Pilkada Ini
jpnn.com - JAKARTA - Sulit bagi DPR untuk membuat regulasi yang mendukung agar lembaga survei politik memberikan kontribusi positif terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Kesulitan tersebut, menurut anggota Komisi II DPR RI Rahmat Nasution Hamka, tak lepas dari dibatalkannya sejumlah regulasi khusus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ingat, DPR, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pernah mengerluarkan regulasi berupa larangan bagi lembaga survei untuk merilis hasil surveinya di masa minggu tenang menjelang pilkada. Itu dibatalkan MK," kata Rahmat, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/10).
Padahal lanjut Rahmat, larangan tersebut bertujuan untuk memberikan waktu bagi para pemilih untuk secara independen menentukan pilihannya.
Demikian juga halnya regulasi yang terkait dengan fenomena dinasti sejumlah kepala daerah yang semakin marak.
"DPR dan pemerintah berpandangan kalau keluarga kepala daerah ikut pilkada harus jedah minimal satu periode masa jabatan kepala daerah bertujuan untuk memberi peluang bagi setiap warga negara untuk dipilih. Itu juga dianulir MK," ujarnya.
Alasan MK kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu, pasal tersebut antara lain dinilai diskrimatif dan menghilangkan hak politik warga negara.
"Anehnya, MK tidak memahami bahwa politik dinasti itu juga merampas hak politik warga negara yang berada di luar sistem dinasti," tegasnya.
JAKARTA - Sulit bagi DPR untuk membuat regulasi yang mendukung agar lembaga survei politik memberikan kontribusi positif terhadap proses demokrasi
- Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail
- Ahmed Zaki Iskandar Minta Kader Golkar Bekerja Keras Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Ridwan Kamil Janji Mau Bikin Jakarta Maju Tetap Berkeadilan
- Membangun Jakarta Bareng Anak Muda, RK Ecosystem Kenalkan Program Kolaborasi ala RIDO
- Hadiri Acara Pengusaha Sahabat Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Kaesang: Saya Pesat Juga
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong