Politikus PDIP Kritik Dua Putusan MK Soal Pilkada Ini
jpnn.com - JAKARTA - Sulit bagi DPR untuk membuat regulasi yang mendukung agar lembaga survei politik memberikan kontribusi positif terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Kesulitan tersebut, menurut anggota Komisi II DPR RI Rahmat Nasution Hamka, tak lepas dari dibatalkannya sejumlah regulasi khusus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ingat, DPR, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pernah mengerluarkan regulasi berupa larangan bagi lembaga survei untuk merilis hasil surveinya di masa minggu tenang menjelang pilkada. Itu dibatalkan MK," kata Rahmat, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/10).
Padahal lanjut Rahmat, larangan tersebut bertujuan untuk memberikan waktu bagi para pemilih untuk secara independen menentukan pilihannya.
Demikian juga halnya regulasi yang terkait dengan fenomena dinasti sejumlah kepala daerah yang semakin marak.
"DPR dan pemerintah berpandangan kalau keluarga kepala daerah ikut pilkada harus jedah minimal satu periode masa jabatan kepala daerah bertujuan untuk memberi peluang bagi setiap warga negara untuk dipilih. Itu juga dianulir MK," ujarnya.
Alasan MK kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu, pasal tersebut antara lain dinilai diskrimatif dan menghilangkan hak politik warga negara.
"Anehnya, MK tidak memahami bahwa politik dinasti itu juga merampas hak politik warga negara yang berada di luar sistem dinasti," tegasnya.
JAKARTA - Sulit bagi DPR untuk membuat regulasi yang mendukung agar lembaga survei politik memberikan kontribusi positif terhadap proses demokrasi
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center