Politikus PDIP Laporkan Hoaks Megawati Meninggal, Begini Respons Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Henry Yosodiningrat telah melaporkan pemilik akun media sosial ke Polda Metro Jaya, Senin (13/9) kemarin, atas penyebaran berita bohong atau hoaks meninggal dunianya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Laporan ini dilakukan sebagai reaksi atas pencatutan nama Henry Yosodiningrat dalam unggahan berisi hoaks tentang meninggalnya Megawati.
Henry melaporkan akun Mahakarya Cendana di YouTube, dan pemilik akun @Jatim070881 di TikTok.
Laporan Hendri diterima dengan Nomor LP/B/4518/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 13 September 2021.
Henry melaporkan kedua pemilik akun itu dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lantas bagaimana respons Polda Metro Jaya?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan laporan Henry Yosodiningrat sudah diterima oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Kemarin memang ada laporan Pak Henry ke Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik dan juga penyebaran berita bohong melalui media elektronik," kata Yusri di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/9).
Polisi mendalami laporan yang disampaikan politikus PDIP Henry Yosodiningrat terkait hoaks meninggalnya Megawati Soekarnoputri.
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Spanduk dan Penyanderaan Karyawan PT MEG oleh Warga Rempang Jadi Latar Belakang Konflik
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti