Politikus PDIP Laporkan Novel Baswedan ke Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Politikus dari PDI Perjuangan Dewi Tanjung resmi memolisikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan karena Novel dianggap melakukan penyebaran kabar bohong di media sosial terkait kasus penyiraman air keras.
Laporan ini teregister dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Novel bertindak sebagai terlapor dalam laporan tersebut.
Dalam laporan itu, Novel diduga melanggar Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Adapun yang dipermasalahkan Dewi adalah hasil rekam medis Novel. Dirinya minta tim dokter independen di Indonesia memeriksa Novel.
“Saya ingin buka fakta kebenaran," kata dia usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11).
Dewi menilai apa yang menimpa Novel tak masuk akal. Dewi menyebut dirinya adalah lulusan seni, sehingga dia menduga telah terjadi rekayasa dalam kasus penyiraman air keras\
Harusnya, kata Dewi, Novel yang disiram air keras mengalami kerusakan pada kulitnya termasuk kelopak matanya. Lantas dia mengandaikan luka yang dialami Novel dengan ekstensi mata yang kerap dilakukan oleh wanita-wanita.
Kata dia, apabila seseorang melakukan ekstensi mata, bulu mata orang tersebut akan ikut rontok karena kelopak mata sensitif. Untuk itu, Dewi mencurigai luka yang didapat Novel.
Politikus dari PDI Perjuangan Dewi Tanjung resmi memolisikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo