Politikus PDIP Minta Pertamina Hulu Rokan Serap Tenaga Kerja Warga Riau
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari daerah pemilihan 1 Riau, Efendi Sianipar mengkritik keberadaan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), unit usaha PT Pertamina (Persero), yang hingga kini belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar.
Effendi menyebutkan jika masyarakat sekitar belum menerima dampak positif yang signifikan atas keberadaan PHR yang dulunya dikelola PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) tersebut.
“Saya sebagai wakil rakyat dari sana mendapat informasi jika masyarakat sekitar tidak mendapatkan manfaat dari adanya PHR itu," kata Effendi Sianipar, Kamis (17/2/2022).
Menurut Effendi, manfaat yang dimaksud di antaranya soal tenaga kerja di PHR yang belum mengutamakan warga Riau.
“Seharusnya, PHR itu memprioritaskan warga Riau untuk bekerja di sana. Warga Riau juga mesti merasakan dampak positif adanya PHR itu," ujar Effendi.
Anggota Komisi V DPR RI itu menjelaskan masyarakat Riau juga harus mendapatkan informasi soal keuntungan adanya keberadaan PHR itu.
“Keuntungan perusahaan itu juga harus diketahui oleh warga Riau. Jadi Pertamina harus terbuka soal keutungan perusahaan itu sehingga harus diketahui oleh publik secara transparan," ungkapnya.
Politikus PDI Perjuangan itu meminta Pertamina sebagai pengelola PHR itu mengutamakan warga Riau untuk bekerja di perusahaan ini. Toh, katanya, warga Riau juga mempunyai skill untuk bekerja disana.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan 1 Riau, Efendi Sianipar mengkritik keberadaan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), unit usaha PT Pertamina (Persero), yang hingga kini belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar.
- Polda Riau-TNI Luncurkan Program Ketahanan Pangan, Masyarakat Dapat Manfaat
- Polda Riau Gerebek Rumah Bos Narkoba di Kampung Dalam Dumai Seusai Tangkap Pecatan Polisi
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
- Banten Investment Forum 2024: Tawarkan Peluang Investasi di 4 Klaster Sektoral
- Masyarakat Pekanbaru Akui Jasa SF Hariyanto yang Membangun Infrastruktur Jalan
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ninja Sawit di Langgam