Politikus PDIP: Saya Tak Akan Menabrak Tiang Listrik

Politikus PDIP: Saya Tak Akan Menabrak Tiang Listrik
Dody Rondonuwu (songkok hitam) saat tiba di PN Bontang, Rabu (24/8). Foto: Fahmi Fajri/Bontang Post/dok.JPNN

 

Lika-Liku Kasus Dody Rondonuwu

• Lahir di Jakarta, 2 Februari 1963

• Berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 171.2.44-1003 tertanggal 7 Februari 2001, Dody bersama Yusuf Abdullah (alm) dan Muslim Arsyad dari PAN dilantik sebagai tambahan dari 22 menjadi 25 anggota DPRD Bontang periode 2000-2004.

IJAZAH PALSU

• Saat akan maju kembali di Pemilu 2004, Dody tersandung kasus ijazah palsu. Oleh JPU dituntut 6 bulan penjara plus denda Rp 5.000.000. Kemudian, divonis PN Bontang 4 bulan penjara dan denda Rp 1.000.000. Di tingkat banding divonis bebas, tingkat kasasi dihukum 4 bulan penjara dan denda Rp 1.000.000. Tapi kemudian permohonan PK-nya dikabulkan MA dan dinyatakan bebas pada 2007.

KORUPSI DI BONTANG

• Lepas dari kasus ijazah palsu, Dody terseret kasus korupsi DPRD Bontang periode 2000-2004 .Namun, proses hukum itu tak menghalangi aktivitas politiknya.

Saat Dody masuk ke Kejari Bontang, pendukungnya menunggu di luar dengan kawalan aparat dari Polres Bontang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News