Politikus PDIP: Saya Tak Akan Menabrak Tiang Listrik
Lika-Liku Kasus Dody Rondonuwu
• Lahir di Jakarta, 2 Februari 1963
• Berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 171.2.44-1003 tertanggal 7 Februari 2001, Dody bersama Yusuf Abdullah (alm) dan Muslim Arsyad dari PAN dilantik sebagai tambahan dari 22 menjadi 25 anggota DPRD Bontang periode 2000-2004.
IJAZAH PALSU
• Saat akan maju kembali di Pemilu 2004, Dody tersandung kasus ijazah palsu. Oleh JPU dituntut 6 bulan penjara plus denda Rp 5.000.000. Kemudian, divonis PN Bontang 4 bulan penjara dan denda Rp 1.000.000. Di tingkat banding divonis bebas, tingkat kasasi dihukum 4 bulan penjara dan denda Rp 1.000.000. Tapi kemudian permohonan PK-nya dikabulkan MA dan dinyatakan bebas pada 2007.
KORUPSI DI BONTANG
• Lepas dari kasus ijazah palsu, Dody terseret kasus korupsi DPRD Bontang periode 2000-2004 .Namun, proses hukum itu tak menghalangi aktivitas politiknya.
Saat Dody masuk ke Kejari Bontang, pendukungnya menunggu di luar dengan kawalan aparat dari Polres Bontang.
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi