Politikus PDIP: Saya Tak Akan Menabrak Tiang Listrik
• Berstatus tersangka, Dody tetap dilantik pada 31 Agustus 2009 menjadi anggota DPRD Kaltim. Sehari setelah dilantik, dia legawa ditahan Kejari Bontang.
• Pada 28 Oktober 2009, Dody dikeluarkan dari tahanan berdasarkan surat penetapan Nomor 124/Pid.B/2009/PN.BTG.
• Pada 14 Juni 2010, JPU membacakan tuntutan terhadap Dody dengan pidana 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 218.359.950.
• Pada 19 Agustus 2010, PN Bontang dengan putusan Nomor 160/Pid.B/2009/PN.BTG menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Berkas perkara dan barang bukti 197 item dikembalikan ke penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
• Pada 27 Januari 2011, PT Kaltim lewat putusan Nomor 148/PID/2010/PT.KT.SMD membatalkan putusan Nomor 160/Pid.B/2009/PN.BTG dan memerintahkan PN Bontang memeriksa dan memutus pokok perkara tersebut.
• Pada 25 Januari 2012, MA dengan putusan Nomor 1576 K/Pid.Sus/2011 menolak kasasi yang diajukan terdakwa Dody maupun JPU.
• Pada 28 Desember 2012, Dody di-PAW dan digantikan Sapuad di DPRD Kaltim.
• Pada 9 April 2014, Dody yang berstatus terdakwa kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kaltim. Dia juga dipercaya menjadi ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim sekaligus sebagai wakil ketua DPRD Kaltim.
Saat Dody masuk ke Kejari Bontang, pendukungnya menunggu di luar dengan kawalan aparat dari Polres Bontang.
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi