Politikus PDIP Sebut MK Berlebihan dan Langgar UUD 1945
Senin, 15 Desember 2014 – 11:33 WIB

Ahmad Basarah. Foto: Dokumen JPNN.com
"Saya juga meminta kepada Presiden dan Pansel untuk tetap bekerja dalam memilih hakim konstitusi yang berintegritas, adil dan negarawan serta tidak terpengaruh dengan "intimidasi" Ketua MK melalui suratnya karena tidak memiliki dasar hukum," tandasnya.(fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menyebut sikap hakim Mahkamah Konstitusi menerbitkan Surat MK No. 2777/HP.00.00/12/2014
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan