Politikus PDIP Sebut MK Berlebihan dan Langgar UUD 1945
Senin, 15 Desember 2014 – 11:33 WIB
"Saya juga meminta kepada Presiden dan Pansel untuk tetap bekerja dalam memilih hakim konstitusi yang berintegritas, adil dan negarawan serta tidak terpengaruh dengan "intimidasi" Ketua MK melalui suratnya karena tidak memiliki dasar hukum," tandasnya.(fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menyebut sikap hakim Mahkamah Konstitusi menerbitkan Surat MK No. 2777/HP.00.00/12/2014
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen