Politikus PDIP Sebut Sejumlah Jenderal dan Perusahaan Korea Kuasai Lahan PTPN VIII

"Saya menegaskan semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
"Perlu digarisbawahi, saya tidak membela siapa pun, tetapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua," sambungnya.
PTPN VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan.
Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan, pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki HRS saja.
Namun, kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," tegas Naning. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
TB Hasanuddin mengungkapkan hasil penelusurannya terkait siapa saja yang menguasai lahan milik PTPN VIII di Megamendung, Bogor, Jabar.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Soal Evakuasi 1.000 Warga Palestina, TB Hasanuddin: Harus Dipertimbangkan Matang
- TB Hasanuddin Minta Kasus Dugaan Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum TNI AL Diusut Tuntas
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Seharusnya Hasan Nasbi Bicara Pengusutan Teror, Bukan Saran agar Tempo Masak Kepala Babi
- Anggota Komisi I DPR Dukung Dewan Pers Ungkap Kasus Teror Terhadap Tempo
- Ribuan Tentara Terimbas UU Baru TNI, Harus Pensiun atau Ditarik ke Barak Lagi