Politikus PDIP Sebut WN Tiongkok Tanam Cabai di Sukamakmur Itu Ahli Pertanian

jpnn.com - BOGOR - Kantor Imigrasi Bogor masih mendalami dugaan pelanggaran dan aktivitas Warga Negara (WN) Tiongkok yang bercocok tanam cabai di perkebunan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Sejauh ini, pihak Imigrasi menemukan adanya pelanggaran izin tinggal keempat imigran asal Negeri Tirai Bambu itu.
Imigrasi juga masih menelusuri bagaimana WN Tiongkok itu bisa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Diberitakan sebelumnya, warga Bogor dibuat heboh dengan terungkapnya aktivitas cocok tanam empat WN Tiongkok di lahan seluas 20 hektar di perbukitan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Tak seperti WNA yang menjadi tenaga ahli di industri, empat imigran Tiongkok itu bekerja sebagai buruh tani.
“Walau ada paspor, mereka menyalahi aturan. Yu Wai Man (37) alias Aming misalnya. Pada surat izin yang dimilikinya, disebutkan sebagai tenaga ahli electrical engineer di industri logam. Tapi kenyataannya jadi petani cabai. Masuk ke Indonesia resmi, kegiatannya yang melanggar,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas II Bogor, Arief Hazairin Satoto, akhir pekan kemarin.
Dalam pemeriksaan selama tiga hari ke belakang, Arief mengaku sudah mengantongi empat paspor milik dua WN Tiongkok atas nama Zhaojun (52) dan Gao Huaqiang (53).
Mereka diketahui sebagai ahli pertanian dari Tiongkok. Mereka datang ke Indonesia dengan visa bebas.
BOGOR - Kantor Imigrasi Bogor masih mendalami dugaan pelanggaran dan aktivitas Warga Negara (WN) Tiongkok yang bercocok tanam cabai di perkebunan
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus