Politikus PDIP Soroti RUU Pengampunan Pajak dan APBN-P 2016
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Profesor Hendrawan Supratikno menyarankan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Perubahan (APBN-P) tahun 2016 sebaiknya dibahas bersama pemerintah setelah Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) diundangkan.
“Menurut saya, waktu yang paling tepat bagi pemerintah mengajukan RUU APBN-P 2016 setelah UU Tax Amnesty disahkan,” kata Hendrawan Supratikno, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (19/2).
Kalau pemerintah mengajukan RUU APBN-P 2016 sebelum UU Pengampunan Pajak disahkan ujar Supratikno, maka yang dajukan bukan APBN-P 2016.
“Kalau diajukan sebelum UU Tax Amnesty, itu namanya bukan APBN-P, tapi APBN Pemangkasan," tegasnya.
Menurutnya, kalau RUU APBN-P diajukan setelah pengesahan UU Tax Amnesty sebagaimana yang diusulkan oleh Menkeu maka akan ada potensi penambahan anggaran. Hal itu akibat menurunnya harga minyak dunia yang disesuaikan dengan target penerimaan pajak di APBN 2016 sebesar Rp 1.360,1 triliun. Dengan begitu, pemerintah siap menerapkan kebijakan pengampunan pajak yang berpotensi menambah pendapatan negara.
“Pengajuan APBN-P akan disinkronkan dengan UU Pengampunan Pajak. UU ini harus disetujui dulu oleh pemerintah dan DPR. Kami ingin lebih realistis karena berlakunya pengampunan pajak akan memengaruhi penerimaan,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Dia menjelaskan, harga minyak dunia dalam beberapa bulan terakhir mengalami penurunan yang sangat signifikan. Saat ini harga minyak dunia berada di level 30 dolar AS per barel. "Angka ini menjadi angka terendah dalam 10 tahun terakhir," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Profesor Hendrawan Supratikno menyarankan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat