Politikus PDIP Tuding KPK Sudah Melenceng

Politikus PDIP Tuding KPK Sudah Melenceng
Politikus PDIP Tuding KPK Sudah Melenceng

jpnn.com - JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Adang Ruchiatna Puradireja menyesalkan pengakuan penyidik KPK, Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang uji materi Pasal 32 Ayat 2 UU KPK yang diajukan Bambang Widjojanto di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa ada rekaman yang dilakukan KPK berisi pembicaraan dari sejumlah pihak tentang upaya pelemahan KPK.

Menurutnya, kenapa bisa sampai terjadi ada pengakuan dari seorang penyidik KPK. Namun, pimpinan KPK membantah pengakuan Novel itu. Bahkan secara formal, ujar Adang, pimpinan KPK sudah menyurati bantahannya ke MK.

"Saya heran, pengakuan di depan majelis Hakim MK itu dilakukan di bawah sumpah. Mengapa saksi itu bisa dan gagah berani menyampaikan hal yang diperoleh dengan cara tidak benar (menyadap, red)?," kata Adang, kepada wartawan di Jakarta Minggu (12/7).

KPK lanjut Adang, harus melakukan langkah-langkah tertentu untuk mengoreksi pernyataan yang dilontarkan Novel. Karena banyak media mengaitkan nama Hasto Kristiyanto. Hasto kata dia, saat itu tidak menduduki posisi sebagai penentu di DPP PDIP dan juga bukan anggota DPR RI. Tetapi, tanya Adang, mengapa disadab.

"Mengapa handphone pribadi orang yang bukan penyelenggara negara yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan kewenangan yang berbicara tentang hal-hal yang tidak melanggar hukum dengan orang yang disebut-sebut dekat dengan calon Kapolri saat itu, Komjend Budi Gunawan dengan mudah disadab secara illegal menggunakan fasilitas negara yang dimiliki KPK?," tanya Adang.

KPK menurut Adang, harus mengklarifikasi. "Apakah benar mereka menyadap sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK terhadap Hasto? Dalam kaitan apa hal itu dilakukan? Atau, terhadap siapa sesungguhnya KPK menyadab sehingga kemudian bisa mengait kepada Hasto," ujarnya.

Kalau itu benar, kata Adang, mengapa pembicaraan pribadi yang tidak terkait permasalahan bidang tugas pokok dan fungsi KPK bisa disadab, disimpan dan diumbar oleh penyidik KPK yang menjadi saksi di MK sehingga menjadi komoditas publik.

"Masa KPK menghalalkan lembaganya digunakan personil KPK untuk tujuan-tujuan personal? Bukankah itu sudah masuk dalam kategori dugaan penyimpangan kewenangan?," pungkas Adang Ruchiatna.(fas/jpnn)

JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Adang Ruchiatna Puradireja menyesalkan pengakuan penyidik KPK, Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang uji materi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News