Politikus PDIP: Upaya Paksa Penangkapan Rizieq Shihab Adalah Hal yang Wajar
Jumat, 11 Desember 2020 – 19:08 WIB
Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Politikus PDIP menyatakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menegaskan akan menjemput paksa Rizieq Shihab juga dibenarkan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi