Politikus PKB Ingin Menteri Muda di Era Jokowi Nanti Tidak Sekedar Mejeng
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menyebut tokoh muda yang terpilih sebagai menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memahami hukum tata negara.
Sebab, menteri adalah pejabat yang bersinggungan dengan DPR yang membahas tentang perundang-undangan.
Karding mengungkapkan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dalam sebuah kesempatan, Megawati menginginkan menteri ke depan tidak hanya muda, tetapi memahami juga hukum tata negara.
BACA JUGA: Pelatih Persib Sesalkan Sikap Suporter Persija: Semestinya Harus Ada Rasa Manusiawinya
"Saya kira apa yang disampaikan Bu Megawati sangat betul, muda dalam artian tidak muda usianya saja, tetapi memiliki kematangan dalam banyak hal, pemahaman soal aturan-aturan ketatanegaraan itu penting," kata Karding kepada awak media, Kamis (11/7).
Selain itu, ucap Karding, menteri ke depan harus memiliki jiwa kepemimpinan, kecakapan manajerial, kemampuan eksekusi, memiliki energi besar, dan idealisme.
"Itu yang kira-kira menjadi tipe ideal untuk menteri muda. Kalau hanya muda tetapi mejeng saja apa yang disampaikan Bu Megawati sangat relevan dengan kebutuhan ke depan," ucap dia.
Sebelumnya Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri memberi pesan kepada Jokowi atas rencana pemilihan menteri dari kalangan muda.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menyebut tokoh muda yang terpilih sebagai menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memahami hukum tata negara.
- Dita PKB: Masih Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN Demi Menggenjot APBN
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar