Politikus PKB ini Akui Bertemu Kepala BPJN IX
![Politikus PKB ini Akui Bertemu Kepala BPJN IX](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160509_175954/175954_147147_Anggota_Komisi_V_Fathan_Subchi_besar_RadarSemarang.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Fathan Subchi mengaku pernah bertemu dengan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, ia diajak koleganya anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti bertemu Amran di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
"Kami diundang Mbak Yanti untuk ngobrol, lalu kami dikenalkan dengan Amran," kata Fathan saat bersaksi untuk terdakwa suap anggaran Kemenpupera Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/5).
Hanya saja, Fathan membantah pertemuan itu membicarakan proyek. Fathan yang mengaku kala itu baru pindah dari Komisi VIII ke V DPR. Dia mengklaim hanya bicara biasa saja.
"Kami secara umum ngobrol cair saja, politik, pemerintahan. Tidak ada (soal program)," ungkap Fathan.
Tak hanya itu, dia juga membantah mengusulkan anggaran proyek untuk jalan di Maluku lewat program aspirasi. "Hanya silaturahmi saja," katanya.
Dia menambahkan, selain Amran dan Damayanti, pertemuan itu juga dihadiri anggota Komisi V DPR Aamuddin Dimyati Rois dan Budi Supriyanto, serta dua staf Damayanti, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.(boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Fathan Subchi mengaku pernah bertemu dengan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Alhamdulillah, 12.000 Paket Makanan dan Selimut dari Indonesia Tiba di Gaza
- Luncurkan Fitur Misi Tanam Pohon, Blibli Ajak Belanja Sambil Wujudkan Bumi yang Lestari
- Sekjen PDIP Singgung Ide Megawati dan Kondisi Darurat DPP
- Kemeriahan Upacara Penyambutan Presiden Turki Erdogan di Istana Bogor
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- KPK akan Panggil Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto dalam Kasus Rita Widyasari