Politikus PKB: RKUHP dan RUU PAS Sudah Layak Disahkan
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PKB Moh. Rano Alfath menyatakan bahwa sudah waktunya ada pnyegaran sistem pidana Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI itu pun mendukung rencana Kemenkumham mengakomodasikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
"Persoalan pemasyarakatan di semua lapas menjadi benang kusut yang enggak kunjung selesai," kata Rano kepada awak media, Kamis (18/3).
Menurut legislator asal Banten itu, pengendalian narkoba sampai kerusuhan di lapas disebabkan karena over kapasitas.
"RUU PAS ini saya kira upaya yang tepat untuk menyelesaikan beragam persoalan pemasyarakatan di lapas mulai hulu hingga hilis," jelasnya.
Selain itu, memperbaki sistem peradilan pidana serta memastikan judicial control/oversight yang lebih baik.
Dia mengatakan RKUHP dan RUU PAS ini sudah sangat layak disahkan. "Saya rasa revisi atas kedua regulasi ini sudah mendesak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat kerja besama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Politikus PKB Moh. Rano Alfath mengatakan bahwa RKUHP dan RUU PAS sudah layak disahkan.
- Rano Alfath Soroti Kinerja Polisi dalam Menangani Kasus Mario Dandy
- Bahas RKUHP soal Check-In, Komisi.co Bikin Mengakak
- KUHP Baru Tidak Memengaruhi Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali
- Pasca-RKUHP Disahkan, Tito Sebut Bandara Soetta Didominasi Wisatawan Asia Tenggara
- Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Dinilai Minim Partisipasi Publik
- Begini Pendapat Prof Jimly soal KUHP Baru