Politikus PKB Setuju: DIKEBIRI!
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain setuju pelaku kejahatan seksual terhadap anak dikenakan hukuman kebiri, seperti sudah dimasukkan ke draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang hukuman kebiri.
"Menurut saya (kebiri) akan efektif untuk membuat terapi kejut kepada pelaku," kata Malik saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (12/5).
Namun demikian, sejalan dengan adanya hukuman tersebut, pemerintah perlu mengeluarkan instruksi dan penegasan kepada jajaran kepolisian terkait hukum, kementerian sosial soal rehabilitasi, dan Kementerian PP dan PA untuk memperkuat langkan preventifnya.
Malik sendiri juga mendukung langkah pemerintah berencana menerbitkan Perppu untuk mengatasi situasi luar biasa terjadinya kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
"Usulan Perppu juga menjadi salah satu rekomendasi Panja Komisi VIII tentang perlindungan anak, kebetulan saya mantan ketua panjanya. Kami usul agar isi Perppu itu membuat pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual thdp anak," sebutnya.
Kemudian, Perppu juga berisi instruksi kepada semua kepala daerah, baik guberbur, bupati dan walikota, untuk membuat Perda tentang Perlindungan Anak.
"Revisi undang-undang terkait akan tetap dilakukan. Namun itu sifatnya jangka panjang. Kita perlu keputusan politik presiden, salah satunya adalah menerbitkan Perppu," pungkasnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri