Politikus PKB Soroti 3 Rumusan RUU HIP, Lumayan Keras

Politikus PKB Soroti 3 Rumusan RUU HIP, Lumayan Keras
Bendera PKB. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Yanuar mengatakan akibat kesalahan berpikir itu membuat substansi RUU HIP ini terlihat seperti konsepsi yang aneh, parsial, terkesan ada pemaksaan ide dan melompat-lompat cara pandangnya.

Dia mencontohkan dalam RUU itu disebutkan bahwa sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial, hal itu seakan-akan Pancasila hanya berisi keadilan sosial.

"Pancasila itu punya lima sendi sebagaimana tercermin utuh dalam sila-silanya. Indonesia itu terbentuk karena pertalian utuh dan menyeluruh diantara lima sendi sekaligus dalam Pancasila," katanya.

Ketiga, Yanuar juga menilai, para perumus draf RUU HIP gegabah memeras Pancasila menjadi trisila dan kemudian ekasila.

Menurutnya, tidak cukup Pancasila itu hanya disimpulkan sebagai gotong royong.

Menurut dia, Gotong Royong bukan substansi dasar Pancasila, karena jauh lebih luas dan mendalam dari sekedar ekasila semacam ini.

"Kalau sekedar untuk bahan diskusi dan diskursus akademik tidak ada masalah pemaknaan semacam itu bahkan pemikiran semacam ini menjadi kekayaan intelektual yang penting tentang Pancasila. Namun, pemahaman parsial semacam ini tidak layak menjadi acuan formal dalam perundang-undangan negara," ujarnya.

Dia menambahkan, agak aneh dalam sebuah peraturan setingkat undang-undang mencantumkan ketentuan yang kaku tentang suatu badan atau intitusi yang nantinya berfungsi sebagai badan pembinaan ideologi Pancasila.

Politikus PKB Yanuar Prihatin ikut menanggapi materi RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang saat ini menjadi polemik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News