Politikus PKB tak Sabar Dana Saksi Parpol Diputuskan

Politikus PKB tak Sabar Dana Saksi Parpol Diputuskan
Politikus PKB tak Sabar Dana Saksi Parpol Diputuskan

jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain meminta pemerintah, DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menuntaskan masalah anggaran saksi Pemilu 2014.

"Karena itu saya imbau Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan, KPU dan Bawaslu segera rapat memutuskan masalah tersebut," kata Abdul Malik Haramain, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (7/2).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan, kabar Kemendagri telah merekomendasikan pembatalan anggaran dana saksi di TPS, dinilainya kurang tepat.

"Pemerintah bukan penyelenggara pemilu. Posisinya dalam pemilu hanya fasilitator anggaran. Soal mekanisme pertanggung jawaban anggaran, tentu ada di pengguna anggaran. Dalam hal ini Bawaslu, bukan partai politik," ujarnya.

Kalau pengguna anggaran saksi diserahkan ke partai politik, lanjutnya, pasti akan memunculkan spekulasi dan pemerintah akan dituding tidak transparan. "Makanya dulu disepakati Bawaslu memegang kuasa anggaran," tegas dia.

Itu pun, kata Malik, tetap saja menuai protes. Sementara sisi positifnya jika saksi pemilu disediakan negara sama sekali tidak dianggap baik.

"Padahal, pengalaman pemilu sebelumnya pada daerah-daerah pedalaman nyaris semua TPS tanpa saksi. Ini makanan empuk partai-partai besar. Jadi kalau ingin pemahaman yang paripurna, jangan hanya memahami TPS-TPS Indonesia seperti Jakarta, tapi pahami juga kondisi daerah yang nilai suaranya sama dengan TPS di Jakarta," tegasnya.

Malik menegaskan PKB sudah siap dengan saksi-saksi yang sudah terlatih. "Jadi terserah, apa pun putusannya, PKB siap, imbuhnya. (fas/jpnn)


JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain meminta pemerintah, DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News