Politikus PKS Aboe Bakar: Proses Persidangan Habib Rizieq Harus Sesuai KUHAP
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi mengajak masyarakat menghormati sikap Habib Rizieq Shihab menolak disidang secara virtual.
Politikus PKS itu mengatakan asas persamaan di depan hukum harus berlaku juga untuk Habib Rizieq.
"Seharusnya Habib Rizieq diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan," kata Habib Aboe dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3).
Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI itu menyatakan persidangan terhadap Habib Rizieq harus sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Habib Aboe, pemenuhan KUHAP merupakan parameter hukum dilaksanakan semestinya.
Habib Aboe mengutip Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.
"Bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum," katanya.
Memaksakan seorang terdakwa tidak hadir di persidangan, kata Habib Aboe, berpotensi merampas hak-hak hukum orang yang diadili.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan penolakan eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengikuti persidangan secara virtual harus dihormati.
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban