Politikus PKS Aboe Bakar: Proses Persidangan Habib Rizieq Harus Sesuai KUHAP

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi mengajak masyarakat menghormati sikap Habib Rizieq Shihab menolak disidang secara virtual.
Politikus PKS itu mengatakan asas persamaan di depan hukum harus berlaku juga untuk Habib Rizieq.
"Seharusnya Habib Rizieq diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan," kata Habib Aboe dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3).
Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI itu menyatakan persidangan terhadap Habib Rizieq harus sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Habib Aboe, pemenuhan KUHAP merupakan parameter hukum dilaksanakan semestinya.
Habib Aboe mengutip Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.
"Bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum," katanya.
Memaksakan seorang terdakwa tidak hadir di persidangan, kata Habib Aboe, berpotensi merampas hak-hak hukum orang yang diadili.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan penolakan eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengikuti persidangan secara virtual harus dihormati.
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus