Politikus PKS Aboe Bakar: Proses Persidangan Habib Rizieq Harus Sesuai KUHAP
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi mengajak masyarakat menghormati sikap Habib Rizieq Shihab menolak disidang secara virtual.
Politikus PKS itu mengatakan asas persamaan di depan hukum harus berlaku juga untuk Habib Rizieq.
"Seharusnya Habib Rizieq diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan," kata Habib Aboe dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3).
Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI itu menyatakan persidangan terhadap Habib Rizieq harus sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Habib Aboe, pemenuhan KUHAP merupakan parameter hukum dilaksanakan semestinya.
Habib Aboe mengutip Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.
"Bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum," katanya.
Memaksakan seorang terdakwa tidak hadir di persidangan, kata Habib Aboe, berpotensi merampas hak-hak hukum orang yang diadili.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan penolakan eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengikuti persidangan secara virtual harus dihormati.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu