Politikus PKS Apresiasi Surat Edaran Kapolri

Politikus PKS Apresiasi Surat Edaran Kapolri
Nasir Djamil. FOTO: DOK.JPNN.com

Terakhir, jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan KUHP, UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Kemudian, UU nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.(fri/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengapresiasi langkah Kapolri yang mengeluarkan Surat Edaran tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News