Politikus PKS Bandingkan Nasib Annas Maamun dengan Abu Bakar Ba’asyir
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf heran dengan kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun.
Terlebih lagi, pemerintah era Jokowi memakai alasan kemanusiaan dan kesehatan ketika memberikan grasi.
"Alasan kemanusiaan itu subjektif, everybody bisa mengatakan itu alasan kemanusiaan," kata Yusuf saat menghadiri acara diskusi bertema 'Hentikan Diskon Hukuman Koruptor' di Kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
Menurut Yusuf, seharusnya pemerintahan era Jokowi bisa adil ketika memberikan grasi dengan alasan kemanusiaan dan kesehatan. Banyak terpidana yang telah lanjut usia dan memiliki riwayat penyakit.
Yusuf pun membandingkan perlakuan Jokowi terhadap narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Menurut dia, Jokowi semestinya juga memberikan grasi kepada Ba'asyir atas alasan kesehatan dan kemanusiaan.
"Ba'asyir dari sisi usia lebih tua dan penyakit juga," timpal Yusuf.
Juru Bicara Partai Gerindra Habiburokhman menilai terpidana alih fungsi lahan yakni Annas Maamun, layak mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Habiburokhman menyinggung tentang kesehatan dan usia sehingga Annas pantas mendapatkan grasi.
"Kalau di kasus Pak Annas Maamun, saya pikir beliau sangat layak mendapatkaan grasi dari segi usia, dari segi kesehatan," ucap Habiburokhman, Minggu.
Secara legal, Habiburokhman mengacu Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2018 tentang perlakuan terhadap tahanan maupun narapidana lanjut usia dari pemberian grasi ke Annas.
Politikus PKS Bukhori Yusuf membandingkan nasib Annas Maamun yang mendapatkan grasi, dengan Abu Bakar Ba’asyir.
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Ikan PrimaLand
- PKS Gelar Ngobrol Santai Seputar Budaya Bersama Para Seniman
- Fraksi PKS Dukung Indonesia di Era Prabowo Gabung ke Organisasi BRICS
- Direktur Pidana AHU: Layanan Elektronik Mempersingkat Proses Permohonan Grasi