Politikus PKS Cemas dengan Datangnya Aba-aba dari Pak Luhut
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Hermanto khawatir terhadap sikap Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya Luhut Binsar Panjaitan, yang mengeluarkan aba-aba reklamasi Pulau G di pantai utara Kota Jakarta akan tetap dilanjutkan.
Jika hal itu benar-benar dieksekusi, menurut Hermanto, negara akan mengeluarkan anggaran secara periodik untuk membiayai dampak bencana lingkungan yang timbul di kemudian hari.
"Setidaknya negara harus mengeluarkan dana akibat banjir yang berkepanjangan di Jakarta, merestorasi ekosistem laut yang rusak dan memfasilitasi nelayan yang dirugikan karena berkurangnya akses dan lahan tangkap," kata Hermanto, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (19/9).
Kalau negara mengeluarkan anggaran lanjutnya, pasti uang rakyat yang dipakai. "Jika rakyat tidak rela uangnya dipakai untuk membiayai bencana akibat ulah korporat maka rakyat harus menentang kebijakan reklamasi," tegasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Menko Luhut untuk menghormati keputusan Majelis Hakim PTUN 31 Mei 2016 lalu yang mengabulkan gugatan nelayan dan mencabut keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014, tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
"Kalau izin pelaksanaan reklamasi sudah dicabut, namun jalan terus, maka reklamasi itu ilegal," pungkas wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Barat itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Hermanto khawatir terhadap sikap Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya Luhut Binsar Panjaitan, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra