Politikus PKS: Habib Rizieq tidak Menista Agama
Rabu, 28 Desember 2016 – 15:26 WIB
Bila memang ada bukti kuat terjadi penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 atau 156 a KUHP, semua pihak berhak membuat laporan karena Indonesia adalah negara hukum.
Apa pun bentuknya, lanjut Aboe, penistaan terhadap agama bisa mengganggu harmoni dalam kebinekaan di Indonesia.
Namun, harus bisa memahami konteks dari dua pasal tersebut dan bisa menempatkannya dengan baik.
"Jangan sampa kita offside, dengan menuduh pemuka agama sedang melakukan penistaan," katanya.
JPNN.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Al Habsy meyakini, Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab tidak menista agama
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini
- Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama