Politikus PKS Ini Dorong Nelayan Kecil untuk Naik Kelas

Politikus PKS Ini Dorong Nelayan Kecil untuk Naik Kelas
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet. Foto: FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI drh Slamet mengatakan persoalan manajemen sumber daya perikanan di Indonesia harus mendapatkan perhatian lebih serius dari pemerintah.

Menurut dia, hasil penelitian dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menunjukkan bahwa 80,58 persen nelayan Indonesia adalah nelayan kecil dengan ukuran kapal lebih kecil dari 5 GT dan 72,37 persen menggunakan mesin dengan ukuran 0-24 PK.

Slamet menggatakan persoalan nelayan kecil ini sebenarnya sudah sering diingatkan dalam rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Kami minta KKP mampu mendorong nelayan kecil untuk naik kelas agar pemanfaatan sumber daya perikanan dapat dilakukan secara maksimal di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP),” kata Slamet, Sabtu (24/7).

Politikus PKS ini mengatakan tahun 2021 ini merupakan tahun kelima dari berlakunya UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Dia menjelaskan perlindungan dimaknai dengan segala upaya untuk membantu nelayan dalam menghadapi permasalahan kesulitan dan melakukan usaha perikanan. Sedangkan pemberdayaan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan nelayan untuk melaksanakan usaha perikanan secara lebih baik.

Drh. Slamet mengungkapkan meskipun UU tersebut sudah lebih dari lima tahun berlaku, akan tetapi masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bersama-sama.

Sebab berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) saat ini sebanyak 11,34 persen orang di sektor perikanan tergolong miskin, lebih tinggi dibandingkan sektor pelayanan restoran (5,56%), konstruksi bangunan (9,86%) serta pengelolaan sampah (9,62%).

Anggota Komisi IV DPR drh Slamet mengatakan persoalan manajemen sumber daya perikanan di Indonesia harus mendapatkan perhatian lebih serius dari pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News