Politikus PKS Ini Sebut tak Ada Kriminalisasi di Kasus Novel

Sebaliknya, lanjut dia, bila tak ada korban atau tindak pidana yang terjadi, maka penyidik tentu akan mempertanggungjawabkan baik dunia maupun akhirat atas kesalahan yaitu kriminalisasi terhadap Novel Baswedan.
"Tentunya, kita semua tetap ingin negara ini diselenggarakan dengan sebuah kedaulatan hukum sebagaimana dikatakan pasal 1 UUD 1945," kata Aboe.
Karenanya, tegas Aboe, berikanlah kedaulatan hukum tersebut pada para penegak hukum.
"Jangan ada intervensi dalam penegakan hukum," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Di sisi lain, setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum, hal ini sebagaimana diamanahkan pasal 28D ayat 1. Oleh karenanya, tidak boleh ada orang yang kebal hukum atau diistimewakan di hadapan hukum.
"Karena ini bertentangan dengan asas equality before the law," tambah Aboe.
Lebih lanjut Aboe mengatakan, kalau pun pihak Novel merasa tidak melakukan tindak pidana yang dipersangkakan, silakan yang bersangkutan memberikan pembelaan di pengadilan melalui aturan hukum yang ada.
"Sebagai penegak hukum tentunya Novel seharusnya percaya dengan pengadilan yang ada. Bukankah selama ini sebagai penegak hukum Novel juga membawa perkara yang ditanganinya ke pengadilan yang sama," pungkasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, mengatakan sejarah mencatat bahwa proses hukum terhadap Ketua MK, anggota DPR, calon Kapolri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!