Politikus PKS Ini Sebut tak Ada Kriminalisasi di Kasus Novel

Politikus PKS Ini Sebut tak Ada Kriminalisasi di Kasus Novel
Novel Baswedan. Foto: Dokumen JPNN.com

Sebaliknya, lanjut dia, bila tak ada korban atau tindak pidana yang terjadi, maka penyidik tentu akan mempertanggungjawabkan baik dunia maupun akhirat atas kesalahan yaitu kriminalisasi terhadap Novel Baswedan.

"Tentunya, kita semua tetap ingin negara ini diselenggarakan dengan sebuah kedaulatan hukum sebagaimana dikatakan pasal 1 UUD 1945," kata Aboe.

Karenanya, tegas Aboe, berikanlah kedaulatan hukum tersebut pada para penegak hukum.

"Jangan ada intervensi dalam penegakan hukum," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Di sisi lain, setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum, hal ini sebagaimana diamanahkan pasal 28D ayat 1. Oleh karenanya, tidak boleh ada orang yang kebal hukum atau diistimewakan di hadapan hukum.

"Karena ini bertentangan dengan asas equality before the law," tambah Aboe.

Lebih lanjut Aboe mengatakan, kalau pun pihak Novel merasa tidak melakukan tindak pidana yang dipersangkakan, silakan yang bersangkutan memberikan pembelaan di pengadilan melalui aturan hukum yang ada.

"Sebagai penegak hukum tentunya Novel seharusnya percaya dengan pengadilan yang ada. Bukankah selama ini sebagai penegak hukum Novel juga membawa perkara yang ditanganinya ke pengadilan yang sama," pungkasnya.(boy/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, mengatakan sejarah mencatat bahwa proses hukum terhadap Ketua MK, anggota DPR, calon Kapolri,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News