Politikus PKS Ini Soroti TKA Jadi Buruh Kasar di Batam
jpnn.com - JPNN.com - Pemerintah Kota Batam diminta terus meningkatkan pengawasan dan tegas menindak tenaga kerja asing (TKA) yang menyalahi aturan.
Sebab banyak TKA yang mengisi posisi non tenaga ahli bahkan ada yang menjadi buruh kasar di sejumlah perusahaan di kota industri ini.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Riky Indrakari mengatakan, TKA yang bekerja sebagai buruh kasar jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.
"Pemerintah jangan tidur melihat kondisi ini," kata Riky seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Politikus PKS ini mengatakan, kondisi ini terjadi karena lemahnya pengawasan Pemko Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.
"Sebab nyatanya, dari survei hasil tata kelola ketenagakerjaan banyak yang mengisi posisi sebagai pemenuhan syarat administrasi saja," ujarnya.
Bahkan untuk tenaga ahli sekalipun, lanjut Riky, ada aturannya. Mereka hanya boleh bekerja di negara lain dalam kurun waktu maksimal lima tahun.
"Setelah (lima tahun) itu mereka harus keluar. Kalau mau masuk lagi harus dengan aplikasi baru," katanya.
JPNN.com - Pemerintah Kota Batam diminta terus meningkatkan pengawasan dan tegas menindak tenaga kerja asing (TKA) yang menyalahi aturan.
- 85 Persen Masyarakat Tanjung Uncang Batam Solid Dukung Ansar Ahmad
- Masyarakat Batu Ampar Batam Targetkan 80 Persen Suara untuk Kemenangan Ansar-Nyanyang
- Ratusan Nelayan Tanjung Uma Gabung Relawan Asli Sayang Batam Dukung Ansar-Nyanyang & Amsakar-Li Claudia
- Desa-desa Kini Ada Listrik Berkat Program Kepri Terang, Ansar Ahmad Raih Dukungan Warga Batam
- Mereka yang Ingin Perubahan, Diasingkan hingga Dianggap Pengkhianat
- Lintas Paguyuban Gabung Relawan Asli Sayang Batam Dukung Ansar-Nyanyang & Amsakar-Li Claudia