Politikus PKS Kecam Munculnya Larangan Salat Idul Adha di Tolikara
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Aboebakar Alhabsy menyesalkan munculnya larangan umat muslim di Tolikara, Papua menjalankan salat Idul Adha.
Padahal, kata Aboebakar, menjalankan salat Idul Adha adalah bagian dari hak untuk menjalankan agama. "Dan hak untuk beragama merupakan non-derogable rights, yaitu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," ujar Aboebakar, Senin (7/9).
Dia menjelaskan, hal ini diatur dalam pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Hak beragama seperti ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat. Ketentuan tersebut sebagaimana penjelasan pasal 4 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Artinya, bahwa masyarakat muslim Tolikara memiliki hak untuk menjalankan ibadah dalam kondisi apapun, termasuk untuk menjalankan salat Idul Adha," kata Aboebakar.
Menurut dia, tidak benar bila mereka diberikan persyaratan dalam menjalankan ibadah. "Itu namanya pelanggaran HAM dan pelanggaran terhadap konstitusi," tandas anggota Komisi III DPR ini.
Aboebakar menilai, dalam kondisi seperti ini negara harus hadir memberikan jaminan keamanan untuk umat Islam Tolikara. Bila diperlukan, negara dapat menggunakan instrumen yang diperlukan seperti polisi ataupun TNI. "Ini diperlukan untuk menjaga implementasi UU, menjamin keamanan, serta melaksanakan konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, beredar kabar bahwa kelompok Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) mengajukan tiga syarat agar umat muslim bisa melaksanakan Salat Idul Adha. Hal ini diungkap oleh salah seorang tokoh muslim di Tolikara Ustadz Ali Mukhtar.
Syarat itu adalah, pertama, GIDI meminta nama baiknya diperbaiki dan meminta gereja GIDI di Solo dibuka kembali.
JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Aboebakar Alhabsy menyesalkan munculnya larangan umat muslim di Tolikara, Papua menjalankan salat
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada