Politikus PKS Kena 4,5 Tahun
Rabu, 15 Juni 2016 – 20:54 WIB
Sedangkan terdakwa Chaidir Ritonga dari Partai Golkar juga divonis bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut. Chaidir divonis penjara empat tahun enam bulan, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Chaidir diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar. Jika tidak mampu bayar, maka pidananya ditambah satu tahun. Atas vonis ini, para terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis empat mantan pimpinan DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah, Saleh Bangun, Sigit Pramono dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri