Politikus PKS Kena 4,5 Tahun
Rabu, 15 Juni 2016 – 20:54 WIB

Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah usai menjalani sidang putusan kasus dugaan suap persetujuan APBD Provinsi Sumut di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (15/6). Foto: Boy/JPNN
Sedangkan terdakwa Chaidir Ritonga dari Partai Golkar juga divonis bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut. Chaidir divonis penjara empat tahun enam bulan, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Chaidir diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar. Jika tidak mampu bayar, maka pidananya ditambah satu tahun. Atas vonis ini, para terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis empat mantan pimpinan DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah, Saleh Bangun, Sigit Pramono dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita