Politikus PKS: KPK Tak Bernyali Tangkap Koruptor Kelas Kakap
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, ada indikasi pemerintah sudah sepakat bahwa revisi UU KPK bisa dimulai.
Hal itu ditandai dengan penyerahan naskah revisi Undang-Undang KPK oleh Presiden RI Joko Widodo ke DPR. Tapi, dalam prosesnya pemerintah ternyata terbelah.
"Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan proses revisi sudah bisa dimulai, sementara KPK protes dengan cara mencitrakan DPR memperlemah KPK," kata Hidayat, Jumat (19/2).
Dia menambahkan, pemerintah berbalik arah dengan cara meminta DPR yang jadi inisiator revisi UU KPK. "Saya ingin jelaskan kembali. Revisi UU KPK yang saat ini ada di DPR datang dari pemerintah. Sekarang, kenapa DPR disuruh-suruh jadi inisiator revisi UU KPK?" ujar Wakil Ketua MPR RI ini.
Karena itu, Hidayat menegaskan PKS tidak mau lagi terlibat dalam proses revisi UU KPK. "Majelis Syuro PKS sudah memutuskan mundur dari proses revisi UU KPK," tegasnya.
Selain itu, Hidayat juga mengkritik sikap KPK dalam memberantas korupsi. "Benar KPK ini sudah berbuat untuk memberantas korupsi. Tapi yang disikat hanya kelas teri. Korupsi kelas kakap ternyata KPK tak punya nyali," tegas Hidayat. (fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru