Politikus PKS: KPK Tak Bernyali Tangkap Koruptor Kelas Kakap
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, ada indikasi pemerintah sudah sepakat bahwa revisi UU KPK bisa dimulai.
Hal itu ditandai dengan penyerahan naskah revisi Undang-Undang KPK oleh Presiden RI Joko Widodo ke DPR. Tapi, dalam prosesnya pemerintah ternyata terbelah.
"Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan proses revisi sudah bisa dimulai, sementara KPK protes dengan cara mencitrakan DPR memperlemah KPK," kata Hidayat, Jumat (19/2).
Dia menambahkan, pemerintah berbalik arah dengan cara meminta DPR yang jadi inisiator revisi UU KPK. "Saya ingin jelaskan kembali. Revisi UU KPK yang saat ini ada di DPR datang dari pemerintah. Sekarang, kenapa DPR disuruh-suruh jadi inisiator revisi UU KPK?" ujar Wakil Ketua MPR RI ini.
Karena itu, Hidayat menegaskan PKS tidak mau lagi terlibat dalam proses revisi UU KPK. "Majelis Syuro PKS sudah memutuskan mundur dari proses revisi UU KPK," tegasnya.
Selain itu, Hidayat juga mengkritik sikap KPK dalam memberantas korupsi. "Benar KPK ini sudah berbuat untuk memberantas korupsi. Tapi yang disikat hanya kelas teri. Korupsi kelas kakap ternyata KPK tak punya nyali," tegas Hidayat. (fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0