Politikus PKS Kritisi Pasal Penghinaan di RUU KUHP
Jumat, 26 Agustus 2016 – 22:56 WIB

Tifatul Sembiring. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Tifatul Sembiring mempertanyakan perbedaan kritikan, penghinaan dan fitnah dalam pasal penghinaan terhadap presiden yang ada dalam draft RUU KUHP.
"Saat berlangsungnya Seminar RUU tentang KUHP, Rabu lalu, saya masih mempertanyakan kepada para pakar hukum tentang perbedaan kata kritikan, penghinaan dan fitnah dalam bahasa hukum," kata Tifatul, Jumat (26/8).
Soal frase kritikan, ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, setiap pejabat negara memang harus siap menerima kritikan. "Jika frase fitnah, itu sesuatu yang tidak ada, tapi dituduhkan," jelas Tifatul.
Frase yang disoal oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini terkait tiga pasal yakni Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2006.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Tifatul Sembiring mempertanyakan perbedaan kritikan, penghinaan dan fitnah dalam pasal penghinaan terhadap presiden
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional