Politikus PKS Kritisi Pasal Penghinaan di RUU KUHP

Politikus PKS Kritisi Pasal Penghinaan di RUU KUHP
Tifatul Sembiring. Foto: dok.JPNN
Menurut dia, pasal penghinaan itu beda-beda tipis dengan pasal pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara I itu setuju bahwa yang bersangkutan harus memberi penjelasan atas tindakannya tersebut. Namun menurutnya itu saja tidak cukup.

“Kalau yang bersangkutan harus memberikan penjelasan atas perbuatannya, ya saya setuju. Tapi kalau itu terjadi di dunia internet, ini kan media global dan efeknya pun global. Selama pelaku tidak mencabutnya, hingga 100 tahun ke depan hal itu akan tetap ada. Berbeda dengan penghinaan di depan umum," pungkasnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Tifatul Sembiring mempertanyakan perbedaan kritikan, penghinaan dan fitnah dalam pasal penghinaan terhadap presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News