Politikus PKS: Lindungi Hak Dasar Pekerja Rumah Tangga

Politikus PKS: Lindungi Hak Dasar Pekerja Rumah Tangga
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Al Muzzammil Yusuf. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Al Muzzammil Yusuf menegaskan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk dalam daftar Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2016.

“Fraksi PKS menilai RUU ini mampu untuk melindungi hak-hak dasar kepentingan saudara-saudari kita para pekerja rumah tangga,” kata Almuzzammil, kemarin.

Menurut Al Muzzamil, hadirnya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) saat ini, dinilai dapat mencederai hak-hak dasar para pekerja rumah tangga tersebut. “Jadi, jangan sampai mereka diperlakukan secara sewenang-wenang, baik oleh pemberi kerja domestik maupun luar negeri,” ujar Al Muzzammil.

Al Muzzammil juga menambahkan posisi RUU PPRT saat ini sudah memiliki Naskah Akademik (NA), draf RUU, dan telah masuk dalam Prolegnas 2015-2019. Bahkan, menurut Al Muzzammil, sudah pernah dilakukan studi banding kunjungan kerja, baik ke dalam maupun ke luar negeri.

“Untuk itu, tidak ada alasan untuk tidak segera dibahas dan disahkan RUU PPRT pada Masa Persidangan tahun ini,” tutup Legislator PKS dari Dapil Lampung I ini.(fri/jpnn)

JAKARTA – Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Al Muzzammil Yusuf menegaskan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung RUU Perlindungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News