Politikus PKS Nilai Pemerintah Lembek kepada TKA Ilegal

jpnn.com - JPNN.com – Kebijakan pemerintah terkait tenaga kerja asing (TKA) terus menuai kritik. Pasalnya, dalam hal ini pemerintah dinilai terlalu berpihak pada kepentingan asing.
Anggota DPR RI dari PKS Nurhasan Zaidi mengatakan, Indonesia saat ini seolah tak siap terhadap kebijakan-kebijakan dan regulasi yang ada. Termasuk dalam hal tenaga kerja asing.
”Memang ini ada kesepakatan masalah TKA. Sebenarnya sudah jelas tenaga kerja asing itu harus pakai visa tenaga kerja. Tapi kenyataan di lapangan, kita temukan ada tenaga kerja asing tanpa visa tenaga kerja. Visanya malah kunjungan,” kata ujar anggota Komisi VI itu kepada Jabar Ekspres, di Sumedang, Senin (26/12).
Menurutnya, sudah jadi fakta bahwa tenaga kerja asing ilegal dengan mudah beredar di Indonesia. Seperti yang terjadi di Bogor dan Banten baru-baru ini.
Padahal, lanjut Nurhasan, jika hal yang sama dilakukan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, mereka akan dideportasi.
Perbedaan itu menunjukkan betapa lembeknya pemerintah terhadapt TKA dibanding negara-negara lain.
”Ini tidak fair, tenaga kerja kita saja yang di Saudi Timur Tengah kalau ketahuan pakai visa gelap, itu kan namanya tidak legal. Mereka, langsung ditangkap masuk penjara dideportasi. Nah, kita ini tidak tegas,” urainya.
Nurhasan hawatir, ketimpangan tersebut bisa menimbulkan pergesekan. Satu kasus yang terjadi antara tenaga kerja asing dan tenaga lokal terjadi di proyek Bendungan Jatigede.
JPNN.com – Kebijakan pemerintah terkait tenaga kerja asing (TKA) terus menuai kritik. Pasalnya, dalam hal ini pemerintah dinilai terlalu berpihak
- Anis Byarwati Minta Pemerintah Waspada pada Angka Deflasi Tahunan
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- Inilah Daftar Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo, Sikap F-PKS Jelas
- PKS Gelar Pawai Sepeda, HNW Ajak Umat Siapkan Fisik untuk Ramadan